JAKARTA — Keriuhan dini hari di kelab malam Whiterabbit, kawasan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, berubah menjadi ketegangan yang mencekam.
Sebuah operasi senyap yang dilancarkan oleh tim khusus Bareskrim Polri pada Selasa (17/3/2026) pukul 00.30 WIB, membongkar sebuah jaringan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pelayan hingga bandar narkotika.
Kelab malam yang pernah terseret dalam pengungkapan kasus narkoba serupa pada Oktober 2025 lalu itu, kembali menjadi fokus aparat kepolisian.
Baca Juga: DPR RI Tetapkan Lima Poin Kesepakatan dalam Penanganan Kasus Andrie Yunus, Ini Isinya! Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengungkap praktek peredaran narkoba yang sudah berjalan di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Keberhasilan penggerebekan berawal dari aksi undercover buying yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Polisi yang menyamar sebagai tamu di kelab malam itu memulai percakapan dengan seorang pelayan bernama Kiki.
Meski awalnya sempat berkelit, Kiki akhirnya menghubungkan sang penyamar dengan seorang "captain" bernama Sean, yang menghubungi Supervisor Rully untuk mengatur transaksi narkoba.
Tepat pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap Farid Ridwan, seorang bandar narkoba, di Room S.707, dan menyita 10 butir pil XTC berwarna pink serta dua buah pods berisi cairan Etomidate.
Tak hanya berhenti di penangkapan Farid, petugas kemudian melanjutkan penyisiran ke seluruh sudut kelab malam.
Di Room S.202, polisi menemukan sisa serbuk Ketamin milik pengunjung bernama Edwin Herlambang.
Temuan serupa didapat di Room S.209 milik Muhammad Billy Niaragawa, lengkap dengan alat sedotannya, sementara di Room W.01 ditemukan balon bekas hisap milik Dennis Riady.
Namun, pencarian memuncak saat tim menuju area kantor di lantai bawah, di mana mereka menemukan dua brankas milik bandar narkoba Ewing dan Ridwan yang menyimpan narkotika serta uang tunai hasil penjualan.