JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui mekanisme peradilan umum.
Dorongan tersebut muncul seiring berkembangnya penyidikan yang mengindikasikan keterlibatan unsur militer dalam perkara tersebut.
Safaruddin menyatakan, informasi awal dari otoritas militer menunjukkan kemungkinan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan warga sipil.
Baca Juga: DPR RI Tetapkan Lima Poin Kesepakatan dalam Penanganan Kasus Andrie Yunus, Ini Isinya! "Kemungkinan ini berkembang, bukan hanya dari rekan-rekan TNI sendiri, tetapi ada kemungkinan unsur sipil juga terlibat," ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu, 18 Maret 2026.
Menurut Safaruddin, penanganan perkara ini perlu mengacu pada skema koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHAP.
Aturan tersebut mengatur penanganan perkara yang melibatkan pelaku dari unsur militer dan sipil dalam satu tindak pidana.
Ia menilai, melalui mekanisme tersebut, persidangan berpotensi dilakukan di peradilan umum.
"Persidangan nanti akan tergambar berdasarkan ketentuan Pasal 170 KUHAP," kata dia.
Komisi III DPR RI, lanjut Safaruddin, telah menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
Safaruddin menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan TNI dalam mengusut kasus ini.
Ia menyebut koordinasi lintas institusi diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan aktor intelektual di balik serangan, dapat diungkap secara menyeluruh.
DPR, kata dia, akan memanggil berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat (RDP) guna memperkuat pengawasan terhadap proses penyidikan.