BINJAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dilakukan di 13 tempat kejadian perkara (TKP), polisi menangkap 14 orang yang diduga terlibat sebagai bandar dan pengedar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 tersangka merupakan laki-laki dan 2 lainnya perempuan.
Baca Juga: Tunjukkan Toleransi Beragama, Vihara Qi THIEN DA SENG Binjai Bagikan 150 Paket Sembako untuk Abang Becak dan Petugas Parkir Jelang Idul Fitri Identitas para tersangka masing-masing berinisial MK (39), R (28), MAS (40), F (47), SA (37), MR (19), DRH (31), NN (30), W (30), S (43), FSB (37), ER (26), MRG (37), dan RD (47).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan," ujar Ismail dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman, tim kemudian bergerak cepat melakukan penindakan secara serentak di sejumlah lokasi yang telah dipetakan sebelumnya.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Ismail menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Binjai.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini," kata dia.