JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri motif Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, yang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyelidikan difokuskan pada tujuan dan rencana pemberian THR tersebut.
"Nilainya fantastis untuk diberikan kepada tiap anggota Forkopimda. Kami akan mendalami apakah ini ada kaitannya dengan modus menutup permasalahan internal pemda atau konflik kepentingan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga: Gus Alex Ditahan KPK, Ikuti Gus Yaqut Jalani Lebaran di Rutan Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026 yang menjerat Syamsul Auliya Rachman, Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, serta 26 orang lainnya.
Aparat menyita uang tunai Rp610 juta dari total target pemerasan Rp750 juta, di mana Rp515 juta ditujukan untuk THR Forkopimda dan sisanya untuk kepentingan pribadi Bupati.
KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025–2026.
Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.*
(k/dh)