MEDAN– Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Kota Medan, Minggu (14/2/2026).
Pelaku berinisial RK (18), seorang mahasiswi asal Aceh, ditangkap di lobi salah satu hotel setelah kedapatan membawa 5 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima aparat terkait rencana pengiriman sabu tersebut.
Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji "Yang bersangkutan kami tangkap di depan lobi hotel, berikut barang buktinya," kata Andy dalam keterangan pers, Rabu (18/3/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan RK diperintahkan oleh seseorang yang masih buron untuk membawa sabu ke Jakarta. Ia nekat menjalankan perintah itu karena dijanjikan upah Rp 20 juta, yang rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi menegaskan penangkapan RK hanyalah bagian awal pengungkapan jaringan narkoba yang lebih besar. Aparat masih memburu pemasok sabu yang memanfaatkan RK sebagai kurir.
"Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan RK. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di baliknya," kata Andy.*
(k/dh)