JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus eks Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, menyusul penahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji ini dipastikan akan menjalani Lebaran di rutan KPK, Jakarta Selatan.
Gus Alex ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol saat digiring ke mobil tahanan.
Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji Dalam keterangannya, Gus Alex membantah adanya perintah dari Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, serta menolak menerima uang dari distribusi kuota tersebut.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kuota tambahan haji tahun 2023 seharusnya sepenuhnya diberikan untuk haji reguler. Namun, Yaqut diduga menyetujui pembagian 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Gus Alex, sebagai staf khusus Yaqut, disebut turut mengarahkan surat keputusan yang diterbitkan mantan pejabat Kemenag.
KPK menduga adanya fee atau biaya percepatan yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, dengan nilai mencapai USD 2.500 (sekitar Rp 42,2 juta) per jemaah, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.
Upaya pengkondisian Pansus Haji DPR terkait kuota tambahan juga dilaporkan ditolak.
Selain uang tunai, KPK telah menyita aset milik para tersangka dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, termasuk mata uang asing, kendaraan, dan tanah.
Penahanan Gus Alex menandai kelanjutan proses hukum terhadap pejabat Kemenag dalam kasus dugaan rasuah kuota haji yang menimbulkan kerugian besar bagi calon jemaah dan negara.*
(d/dh)