JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji sebagai perkara besar.
Lembaga antirasuah itu mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Gus Alex Penuhi Panggilan KPK, Langsung Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji? "Nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar, angka yang sangat besar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Maret 2026.
Menurut dia, angka tersebut masih akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.
Selain berdampak pada keuangan negara, kasus ini juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. KPK menyebut sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler pada 2024 batal berangkat akibat permasalahan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khusus menteri, Isfan Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan.
KPK mengungkap, Indonesia saat itu memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi rata masing-masing 50 persen.
Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Selain itu, penyedia jasa perjalanan umrah juga turut dimintai keterangan, termasuk Khalid Basalamah.
KPK menyatakan akan menuntaskan perkara ini hingga tahap persidangan guna memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.*