MANADO – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Utara, Suryadi, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh warga Kota Manado, Kartini Gaghansa.
Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat tanah (SP3).
Pengaduan diterima Propam Polda Sulut pada Senin, 16 Maret 2026, pukul 09.45 WIB, dengan nomor dokumen SPSP/16/I/2026/Subbagyanduan.
Baca Juga: Polisi di Makassar Jadi Tersangka Usai Tembak Remaja Saat Bubarkan Tawuran Kartini menilai penghentian penyidikan terhadap laporan yang ia ajukan sejak 3 Agustus 2025 tidak transparan dan diduga direkayasa.
Kasus awalnya berawal dari laporan Kartini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Dalam proses penyidikan, beberapa pihak telah diperiksa sebagai tersangka, termasuk Erisman Panjaitan, Joice Bernadin Gosal, dan Jufri Tambengi.
Namun, secara tiba-tiba penyidik mengeluarkan SP3 tertanggal 20 Februari 2026 dengan alasan "tidak cukup bukti," tanpa pemberitahuan resmi kepada pelapor.
Kuasa hukum Kartini dari LBH GEKIRA Partai Gerindra, Santrawan Paparang, menilai keputusan SP3 tidak rasional.
"Setelah melalui penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka, tiba-tiba penyidikan dihentikan. Ini yang kami persoalkan," ujar Santrawan.
Dalam laporan ke Propam, kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, termasuk Pasal 10 ayat (1) huruf A dan D terkait etika kelembagaan dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Pasal 10 ayat (2) huruf C dan A tentang larangan manipulasi proses hukum dan ketentuan penghentian penyidikan juga menjadi fokus pengaduan.
Kuasa hukum lainnya, Hanafi Saleh, menekankan bahwa penghentian penyidikan tidak disertai surat resmi maupun penjelasan resmi kepada pelapor, padahal sebelumnya berkas sudah melalui berbagai tahapan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan ahli.