JAKARTA – Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/3/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.20 WIB.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan Gus Alex akan dilakukan sebagai tersangka, meski belum dirinci apakah pemeriksaan ini berujung pada penahanan.
Baca Juga: KPK Lanjutkan Penyidikan, Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Akan Diperiksa Hari Ini "Saudara IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kita tunggu hasil pemeriksaannya," ujar Budi.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, saat Indonesia menerima tambahan kuota 20.000 jamaah.
Sesuai ketentuan, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan, di mana alokasi menjadi 50% haji reguler dan 50% haji khusus.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kuota haji tersebut dan saat ini tengah mendalami potensi aliran dana yang terkait dengan kuota haji khusus.
Selain Gus Alex, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan Gus Alex menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji, yang menjadi perhatian publik.*
(oz/dh)