TAPANULI TENGAH – Kontroversi muncul di Tapanuli Tengah setelah Panitia Seleksi (Pansel) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Air Minum Mual Nauli menetapkan mantan narapidana kasus korupsi, B. Sondang H. Lumban Gaol, sebagai Direktur perusahaan daerah itu.
Keputusan ini dinilai bertentangan dengan persyaratan yang ditetapkan Pansel sendiri.
Berdasarkan surat Pansel nomor 02/Pansel-Mual Nauli/2026, salah satu syarat mutlak calon direktur adalah tidak pernah dihukum pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Baca Juga: Banjir Terjang Tapanuli Tengah, Ratusan Rumah Terendam, 11 Keluarga Dievakuasi Namun, Sondang pernah divonis dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stinger di Kecamatan Sorkam, Tapteng.
Putusan banding terhadap Sondang dan rekan terdakwa, Wesly Sitompul, menetapkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah," demikian salah satu persyaratan calon Direktur PUD Air Minum Mual Nauli yang dilihat, Selasa (17/3/2026).
Meski demikian, surat keputusan Panitia Seleksi nomor 15/Pansel-Mual Nauli/2026 yang ditandatangani Ketua Timsel, Binsar TH Sitanggang, menetapkan Sondang sebagai direktur terpilih. Keputusan ini disebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Keputusan kontroversial ini menimbulkan pertanyaan publik tentang standar integritas di jajaran BUMD Pemkab Tapanuli Tengah dan mekanisme pengawasan proses seleksi pejabat publik.*
(ds/dh)