JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk berhati-hati menerima hampers atau hadiah menjelang Lebaran.
Menurut KPK, pemberian semacam itu berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi dan dapat memengaruhi independensi pejabat dalam menjalankan tugas.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa (17/03/2026), bahwa tradisi saling memberi di hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi.
Baca Juga: Mudik Bareng Pemko Medan 2026, Rico Waas Lepas 4.000 Warga Pulang Kampung: Mudik Aman, Keluarga Senang! Ia menekankan bahwa ASN dan pejabat negara harus tegas menolak hampers, terutama jika tujuan pemberian adalah untuk memengaruhi keputusan atau wewenang aparatur negara.
Selain menerima, ASN dan pejabat juga dilarang meminta hampers atau pemberian lain, termasuk yang bermodus tunjangan hari raya (THR). Menurut Budi, permintaan hadiah dari individu atau institusi bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Permintaan dana atau hadiah, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pejabat, dapat berimplikasi tindak pidana korupsi," jelasnya.
KPK menekankan pentingnya integritas pejabat negara agar tetap independen dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum menjelang hari raya.*
(mt/dh)