MANDAILING NATAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya isu di media sosial dan media online mengenai dugaan kutipan uang "setoran pengamanan" yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Muhammad Faisal Situmorang.
Isu tersebut mengklaim bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mandailing Natal diwajibkan memberikan setoran kepada pihak Kejaksaan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., di Kantor Kejari Mandailing Natal pada Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Mobil Honda Brio Hantam Pedagang di Pasar Kaget Binjai, DPD AMPI Binjai Tuntut Hukuman Berat Bagi Pengemudi Jupri didampingi oleh sejumlah pejabat Kejari lainnya, termasuk Kepala Seksi Pidana Umum Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herianto, S.H., M.H.
Kejari Mandailing Natal merespons pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan kutipan uang setoran dari Kepala Dinas Kesehatan kepada pihak Kejaksaan, yang tersebar luas pada 11 Maret 2026.
Pemberitaan itu mengklaim bahwa setoran tersebut akan diteruskan kepada pihak Kejaksaan, yang kemudian diberitakan lebih lanjut dengan judul "Uang Setoran Pengamanan ke Jaksa yang Dikutip Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Nominalnya Bervariasi".
Menanggapi isu ini, Jupri Wandy Banjarnahor menegaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak terkait, baik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal maupun pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, hasilnya tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut.
Kejaksaan memastikan bahwa informasi yang beredar tidak berdasar.
Pihak Kejaksaan juga mengonfirmasi bahwa mereka telah mengirimkan surat hak jawab secara resmi kepada media yang memuat pemberitaan tersebut, yaitu Aktual Online, dan menembuskan surat tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta.
Kejaksaan menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat dan merupakan opini yang tidak memiliki dasar yang jelas.
"Kami mengimbau agar seluruh pihak, khususnya media massa dan pengguna media sosial, untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi. Informasi yang tidak terverifikasi hanya akan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," kata Jupri.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, juga menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.