BINJAI – Sebuah insiden tragis terjadi di Pasar Kaget, Jalan Jend. Ahmad Yani, Binjai Kota, pada Minggu malam (15/3/2026), ketika sebuah mobil Honda Brio berwarna putih tiba-tiba menghantam para pedagang dan pengunjung yang sedang berada di pasar.
Insiden ini mengakibatkan kerusakan parah pada empat warung tenda dan menyebabkan tiga orang korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Isu Setoran Pengamanan Di Mandailing Natal Dibantah Kejaksaan, Sebut Pemberitaan Tidak Berdasar Kejadian yang mengguncang warga sekitar itu terjadi dengan begitu cepat, mengakibatkan kerugian material yang besar.
Selain kerusakan pada warung dan barang dagangan, kejadian tersebut memicu kekhawatiran atas keselamatan para pedagang dan pengunjung yang menjadi korban kecelakaan tersebut.
Pelaku, yang diketahui merupakan seorang perempuan, langsung diamankan oleh pihak berwajib dan dibawa ke Mapolres Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tes urin yang dilakukan kepada pelaku menunjukkan hasil negatif terhadap alkohol, yang memunculkan tanda tanya terkait kemungkinan pengaruh obat-obatan terlarang (napza).
"Hal ini sangat tidak masuk akal. Jika memang tidak ada pengaruh alkohol, pasti ada indikasi penggunaan obat-obatan (napza) yang memengaruhi kondisi pengemudi," ujar Sekretaris DPD AMPI Kota Binjai, Rizki Mardhatillah, saat diwawancarai wartawan pada Senin (16/3/2026).
Rizki menegaskan bahwa DPD AMPI Kota Binjai akan mengawal kasus ini dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pedagang Pasar Kaget dan pengunjung yang terdampak.
Ia mengungkapkan bahwa kelalaian berkendara yang disebabkan oleh alkohol atau napza merupakan tindak pidana yang mengancam keselamatan banyak orang.
"Kelalaian akibat mabuk alkohol atau penggunaan napza adalah tindak pidana serius yang dapat mengancam nyawa. Berdasarkan UU LLAJ, pelaku bisa dipidana hingga 6 bulan penjara atau denda Rp1 juta. Bahkan, jika menyebabkan korban jiwa, ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara," jelas Rizki.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan memastikan bahwa pelaku tidak mendapatkan pembelaan dalam kasus ini.