JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya menetapkan tersangka terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Bali yang selama ini diketahui berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa penyidikan ini mencakup sejumlah TPA yang masih melakukan praktik open dumping, yang dilarang keras oleh aturan lingkungan hidup.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin malam di Jakarta, Hanif menjelaskan bahwa selain TPA Suwung, TPA Bantargebang yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah TPA lainnya, seperti yang ada di Kabupaten Badung, Bali, juga tengah diselidiki terkait pelanggaran serupa.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo Cs, Sebut Permohonan Tidak Jelas TPA Suwung, menurutnya, sudah memasuki tahap penyidikan yang lebih dalam, dengan penetapan tersangka dilakukan atas persetujuan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
"Yang pertama Bantargebang sudah memasuki masa penyidikan. Kemudian, Denpasar, Kota Denpasar juga memasuki masa penyidikan. Kemudian Kabupaten Badung juga memasuki masa penyidikan," ujar Hanif dalam pernyataannya, Senin (16/3/2026).
Menteri LH juga menekankan bahwa pengelola TPA yang terkena sanksi diminta segera melakukan perbaikan untuk menghindari proses hukum lebih lanjut.
TPA Suwung sendiri sudah lama mendapat perhatian serius dari KLH karena masih menerapkan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping yang berisiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
KLH telah memberi peringatan keras, di mana mereka hanya mengizinkan TPA Suwung untuk beroperasi hingga akhir Februari 2026, setelah itu KLH akan melakukan pemantauan intensif untuk memastikan bahwa tidak ada lagi sampah organik yang dibuang ke TPA tersebut.
"Perbaikan harus segera dilakukan atau pihak pengelola akan berhadapan dengan proses hukum," ujar Hanif.
KLH sendiri dalam beberapa tahun terakhir gencar mengkampanyekan perubahan dalam pengelolaan sampah di Indonesia, terutama dengan mengurangi praktik open dumping yang mengancam kelestarian lingkungan.
Pemerintah melalui KLH juga telah memberikan sanksi paksaan terhadap TPA-TPA yang belum memenuhi standar operasional yang ramah lingkungan.
TPA Suwung merupakan salah satu contoh tempat pembuangan sampah yang telah masuk dalam sorotan, di mana jumlah sampah yang dibuang secara terbuka semakin meningkat, menyebabkan dampak besar pada kualitas udara dan sumber daya alam di sekitar kawasan tersebut.