JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dengan melakukan penyitaan aset yang terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada Senin (16/3/2026), KPK menyita satu unit mobil dan uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Cilacap Terkait Kasus Pemerasan THR, Sita Dokumen dan Handphone Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tunai yang disita berasal dari mata uang asing dolar Singapura, yang nilainya sekitar SGD 78.000 atau setara dengan Rp1 miliar lebih.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat bermerek Mazda tipe hatchback, yang diduga berkaitan langsung dengan aliran suap dalam proses impor barang.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap kendaraan dan uang tunai ini sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi," ungkap Budi.
Menurut Budi, penyitaan ini adalah langkah penting dalam proses asset recovery, yang bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK akan terus melanjutkan pengembangan kasus ini dengan melacak lebih lanjut aliran uang dan peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, yang berhasil menetapkan enam tersangka.
Dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terdapat tiga pejabat yang terlibat, yakni Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai), serta Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai).
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu John Field (pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Deddy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray). Para tersangka diduga terlibat dalam suap terkait proses importasi barang melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Budi Prasetyo menilai praktik korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap daya saing bisnis nasional, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).