MEDAN – Pulung Rinandoro mundur dari jabatan Dewan Komisaris (Dekom) PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Berbagai spekulasi pun berkembang. Ada isu menyebut pengunduran diri itu terkait kasus korupsi penjualan tanah HGU PTPN-1 Regional-1 yang kini proses sidang di PN Medan.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi langsung melalui pesan WhatApps ke nomor handpone Pulung Rinandoro, pesan terkirim hanya berstatus ceklis satu. Padahal, 13 Februari 2026 lalu, Pulung masih membaca pesan terkirim dari bitvonline.com.
Manajer Operasional PT NDP Triandi Siregar, membenarkan informasi tersebut. "Tapi beliau (Pulung Rinandoro-red) bukan mundur dari PT NDP. Namun tugas kembali ke Kejagung per Januari 2026," jelas Triandi Siregar melalui pesan WahttApps, Senin (16/-3/2026).
Kejagung Tolak Pulung RinandoroDi balik itu, sumber terpercaya bitvonline.com mengatakan, Pulung Rinandoro mundur dari jabatan Komisaris PT NDP. "Penggantinya bernama Gusmar Harahap," jelas sumber.
Sumber menjelaskan, pengunduruan diri Pulung Rinandoro bersamaan dengan perombakan besar-besaran di tubuh PTPN-1 Regional-1. "Si Pulung Rinandoro dipulangkan ke Kejagung," tegas sumber.
Sumber itu juga meyakinkan, sebetulnya PTPN-1 Regional-1 mengembalikan Pulung Rinandoro ke institusi awalnya, yakni Kejagung RI.
Akan tetapi, Kejagung RI dikabarkan malah menolak kepulangan Pulung Rinandoro. Kejagung RI justru meminta agar Holding PTPN-1 Regional-1 kembali mempekerjakan Pulung Rinandoro.
Penolakan Kejagung atas kepulangan Pulung Rinandoro ke institusi awalnya, diduga kuat akibat sudah terlalu lama berkarir di luar institusinya. Akibatnya, job desk-nya tidak ada lagi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Anang Supriatna yang dihubungi melalui pesan WhatApss, juga tidak memberi penjelasan apapun. Padahal, dari fitur "info", dketahui bahwa pesan yang dikirimkan untuk konfirmasi, sudah terbaca Anang Supriatna.*