JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menyatakan tidak menerima sepeser pun uang terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK menegaskan bahwa penerimaan uang rasuah tidak selalu langsung diterima oleh orang yang bersangkutan, melainkan bisa melalui perantara.
"Ini tidak harus orangnya (yang menerima), gitu ya, tidak harus ke orangnya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Tiga Bupati di Jawa Tengah Terjaring OTT KPK, Peneliti Soroti Masalah Tata Kelola Pemerintahan Asep menjelaskan bahwa dalam praktik korupsi, sering kali pelaku meminta orang lain untuk mengumpulkan uang rasuah demi menghindari jejak langsung.
Dalam hal ini, KPK meyakini bahwa uang yang terkait dengan kasus ini, meskipun tidak langsung diterima oleh Yaqut, dikelola oleh Isfan Abidal Aziz (IAA), yang merupakan eks Staf Khusus Menteri Agama dan dikenal dengan nama Gus Alex.
"Misalkan begini, saya kepentingan saya meminta Mas Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang, gitu. Uangnya enggak nyampe ke saya, tapi saya selalu bilang, Mas Budi tolong mintakan uang ke Mbak Sela, misalkan Rp10 juta, Mbak kasih," ujar Asep menjelaskan modus operandi yang umum dalam praktik rasuah.
KPK menganggap Gus Alex sebagai representasi dari Yaqut dalam menerima dan mengelola uang yang diduga berasal dari praktik korupsi kuota haji.
Asep menambahkan, total jumlah uang yang diterima dan dikelola dalam kasus ini akan dibuka dalam persidangan.*
(mt/dh)