JAWA TENGAH— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat kepala daerah.
Sejak awal 2026, tiga bupati di Jawa Tengah telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni Bupati Pati Sudewo (20 Januari), Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (4 Maret), dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (13 Maret).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, penindakan ini tidak berpihak pada satu wilayah tertentu.
Baca Juga: Bangga! Prada Nawawi, Prajurit TNI, Juara 1 Musabaqoh Hifdzil Qur’an Tingkat Dunia "Kami tidak menarget daerah manapun. Fokus kami adalah oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Asep menambahkan, selain Jawa Tengah, penindakan juga dilakukan di daerah lain, seperti OTT terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026.
Menurutnya, maraknya OTT di Jawa Tengah seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan sistem.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai fenomena ini mencerminkan masalah tata kelola pemerintahan yang harus segera ditangani.
"Perlu ada program pencegahan korupsi yang nyata agar OTT tidak terus berulang. Kepala daerah harus memahami bahwa permintaan THR menjelang Idul Fitri termasuk gratifikasi dan harus dihindari," kata Zaenur, Minggu (15/3/2026).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya integritas pejabat publik.
"Clean governance dan good governance harus menjadi napas para bupati, wali kota, dan ASN. Integritas itu tidak hanya diucapkan, tapi diwujudkan dalam perbuatan," ujarnya.
Sementara itu, KPK mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan edukasi terkait gratifikasi.
Langkah-langkah preventif ini diharapkan bisa mencegah praktik korupsi berulang, sekaligus menjaga kelancaran layanan publik, terutama menjelang musim mudik dan Lebaran 2026.