JAKARTA – Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah dinonaktifkan setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pengedar obat keras jenis poppers.
Dugaan pemerasan ini mencakup transaksi senilai Rp375 juta yang melibatkan sejumlah tersangka.
Kasus ini bermula pada periode Maret hingga Juli 2025, ketika Ditresnarkoba Polda NTT mengembangkan penyidikan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers.
Baca Juga: Bupati Cilacap Diduga Terlibat Pemerasan THR untuk Forkopimda, KPK Ungkap Kasusnya Seiring dengan jalannya penyidikan, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ardiyanto bersama beberapa anggotanya, termasuk AKP Hadi Samsul Bahri, Kanit Narkoba Polda NTT, serta lima penyidik pembantu lainnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa dalam penyidikan, Ardiyanto dan timnya diduga memeras dua tersangka berinisial SF dan JH.
Proses pemerasan tersebut melibatkan negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka yang berlangsung di wilayah Jawa Timur dan Mapolda NTT.
"Modus yang digunakan adalah melalui negosiasi aset, serta pemanfaatan masa penahanan di Jawa Timur dan Mapolda NTT. Sehingga transaksi mencapai Rp375 juta," kata Henry dalam keterangan resmi yang diterima wartawan pada Minggu (15/3/2026).
Dugaan pemerasan ini turut mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Salah satu tersangka, yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), mengalami penundaan dalam pelaksanaan tahap II ke Kejaksaan.
Menanggapi hal ini, Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang terlibat, termasuk AKP Hadi Samsul Bahri dan beberapa anggota lainnya.
Beberapa barang bukti terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan juga telah diamankan.
"Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap personel yang diduga terlibat, dan kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang ada," ujar AKBP Muhammad Andra Wardhana, Kabid Propam Polda NTT.
Sebagai langkah sementara, Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirresnarkoba Polda NTT.