JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang melibatkan kepala daerah, tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
KPK menduga praktik serupa juga terjadi di berbagai daerah lainnya di Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dugaan tersebut saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Baca Juga: Meski Ketegangan Timur Tengah, Zulhas Pastikan Stok Pangan Indonesia Aman dan Harga Terjangkau Menurutnya, selain di Cilacap, kepala daerah lain juga mungkin terlibat dalam pemberian THR kepada aparat TNI, Polri, jaksa, dan hakim yang tergabung dalam Forkopimda.
"KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga di daerah-daerah lainnya," kata Asep.
KPK juga mengingatkan agar para kepala daerah di seluruh Indonesia tidak memberikan THR kepada Forkopimda, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
KPK menekankan pentingnya komitmen bersama antara kepala daerah dan forkopimda dalam mendukung pemberantasan korupsi dan mewujudkan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik).
Dukungan untuk Pemberantasan Korupsi
KPK kembali mengingatkan para kepala daerah dan anggota Forkopimda untuk tidak terlibat dalam praktik pemberian uang haram tersebut.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menjaga integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Kami mengimbau kepala daerah dan Forkopimda untuk memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi. Kami juga berharap, mereka dapat mendukung upaya KPK dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi," tambah Asep Guntur Rahayu.*
(an/dh)