JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hal tersebut disampaikan menyusul kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang diduga meminta setoran uang THR untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal.
"Kesimpulannya, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan apa pun kepada pihak eksternal, termasuk THR," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (14/3/2026).
Baca Juga: Jusuf Kalla Bandingkan Kasus Andrie Yunus dengan Novel Baswedan, Desak Polisi Usut Tuntas Asep juga mengungkapkan bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 terkait Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, yang dikhususkan untuk periode menjelang hari raya.
Surat Edaran tersebut mengimbau agar seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara tidak menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan.
"Menjauhi praktik-praktik semacam ini sangat penting dalam menjaga integritas jabatan dan mencegah penyalahgunaan wewenang," tegas Asep.
Kasus Bupati Cilacap dan Pemerasan THR
Kasus ini mencuat setelah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diduga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada Forkopimda dan untuk kepentingan pribadi bupati.
Uang tersebut diminta dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan total setoran yang ditargetkan mencapai Rp 750 juta.
Padahal, pemerintah pusat telah memberikan THR kepada 10,5 juta aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI, dengan total nilai Rp 55,1 triliun.
Oleh karena itu, KPK menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi kepala daerah untuk memberikan THR kepada pihak eksternal guna menjaga hubungan baik.
"Kepala daerah seharusnya tidak perlu memberikan THR, karena sudah ada THR dari pemerintah pusat," ujar Asep.