JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono terkait dugaan pemerasan.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 610 juta yang diduga terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, yang diduga digunakan untuk pemberian THR kepada pihak eksternal.
Baca Juga: Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras, Anies: Kita Semua Marah! Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi yang berbeda.
"Uang tersebut berasal dari setoran perangkat daerah Kabupaten Cilacap dan sudah dimasukkan ke dalam goodie bag untuk diberikan sebagai THR kepada pihak luar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Asep, sebagian dari uang yang disita baru saja diterima oleh Ferry Adhi Dharma dari setoran perangkat daerah dan ditemukan di ruang kerjanya.
Kasus ini mengarah pada dugaan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan uang yang tidak sah dari pegawai pemerintah daerah di Kabupaten Cilacap.
KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Sebagai Tersangka
KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah cukup bukti ditemukan dalam OTT tersebut. Selain Syamsul Auliya, KPK juga menetapkan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya, kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono," kata Asep.
Bupati Syamsul Auliya menjabat untuk periode 2025-2030, sementara Sekda Sadmoko Danardono merupakan pejabat tinggi di Pemkab Cilacap yang bertanggung jawab dalam sejumlah kebijakan pemerintahan daerah.
Proses Hukum Berlanjut