MEDAN– Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan penjelasan terkait kasus dua Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Menurut Rico, meskipun seluruh proses penjaringan jabatan di Pemerintah Kota Medan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, namun tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum tersebut di luar kendali pemerintah kota.
"Semuanya melalui mekanisme yang sudah ada, tetapi jika sudah ada pelanggaran seperti ini, tentunya itu di luar kuasa kita," ujar Rico saat diwawancarai, Sabtu (14/3/2026).
Baca Juga: Wali Kota Medan Minta Penanganan Narkoba di Belawan Dilakukan Secara Terpadu dan Berkelanjutan Dua orang Kepling yang terlibat kasus narkoba di Kelurahan Pulo Brayan Kota telah diberhentikan dari jabatannya setelah penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Camat Medan Barat, Maswan Harahap, mengonfirmasi bahwa surat pemberhentian kedua Kepling tersebut sudah dikeluarkan setelah menerima laporan terkait penangkapan.
"Saat kami menerima laporan penangkapan, segera kami buat surat pemberhentian untuk Kepling yang terlibat," ujar Maswan, Jumat (13/3/2026).
Kepling yang terlibat adalah Kepala Lingkungan 13 dan 19. Lurah Pulo Brayan Kota, Rivai, mengatakan bahwa Kepling 19 sudah diamankan oleh pihak berwajib, sementara Kepling 13 diketahui melarikan diri.
"Informasinya Kepling 19 sudah diamankan, sedangkan Kepling 13 kabur. Itu yang kami terima laporannya," jelas Rivai.
Wali Kota Medan menegaskan bahwa meskipun tindakan penyalahgunaan wewenang ini di luar kendali pemerintah kota, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Kita tidak akan membiarkan adanya oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatannya," tegas Rico.
Langkah Tindak Lanjut:
Rico menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.