JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi XIII, Mafirion, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus.
Menurutnya, aksi tersebut bukan hanya sekadar tindak kriminal, melainkan serangan teror yang mengancam kebebasan sipil serta demokrasi di Indonesia.
"Penyiraman air keras terhadap aktivis adalah bentuk teror yang langsung menyerang kebebasan sipil dan demokrasi. Ini adalah ancaman serius terhadap hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi," tegas Mafirion, Sabtu (14/3/2026).
Baca Juga: Kolaborasi Maruli Siahaan dengan LPSK dan Dirjenpas, Fokus Selesaikan Masalah Hukum di Sumut Andrie Yunus disiram air keras oleh dua pengendara motor yang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam, setelah ia selesai merekam podcast bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Serangan itu menyebabkan Andrie mengalami luka bakar serius di tangan, wajah, dada, dan mata. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Mafirion menilai serangan terhadap aktivis seperti yang dialami Andrie Yunus adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM), terutama hak atas rasa aman, integritas tubuh, serta kebebasan berekspresi.
"Aktivis adalah bagian dari masyarakat yang berperan dalam mengawasi kekuasaan dan memperjuangkan kepentingan publik. Kekerasan terhadap mereka berarti upaya untuk mengintimidasi seluruh masyarakat agar tidak lagi berani bersuara," ujar Mafirion.
Serangan Terhadap Pembela HAM
Penyiraman air keras ini mengundang kecaman luas dari berbagai kalangan, termasuk dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM, yang menilai kejadian ini sebagai ancaman bagi pekerja HAM dan hak asasi manusia di Indonesia.
Mafirion juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Ia mengingatkan, jika tindakan seperti ini dibiarkan, negara akan mengirimkan pesan berbahaya: bahwa siapa pun yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah dapat dibungkam dengan kekerasan.
"Demokrasi tidak boleh tunduk pada teror. Negara harus melindungi para aktivis dan membuktikan bahwa kekerasan tidak akan pernah menjadi alat untuk membungkam suara rakyat," tegasnya.