MEDAN – Seorang pria bernama Eriza Wilmana (43), warga Kabupaten Deli Serdang, mengungkapkan keluhannya terhadap kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terkait laporan dugaan pemalsuan cek senilai Rp 1,2 miliar yang telah dilayangkan pada Agustus 2024 lalu.
Eriza merasa laporan yang telah masuk dalam sistem dengan nomor LP/B/1050/VIII/2024 SPKT Polda Sumut sejak 5 Agustus 2024 tersebut terkesan mandek dan belum mendapatkan kepastian hukum.
Bersama dengan kuasa hukumnya, Pardamean Tumanggor, Eriza mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang ‘Tegur’ Dewan Pendidikan, Lapor Kondisi Sekolah Minimal Setiap Tiga Bulan "Kami sudah melaporkan kasus ini sejak Agustus 2024, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum. Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Eriza dengan nada penuh harap pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Pemalsuan Cek dan Kerugian Besar
Kasus ini bermula dari pemalsuan tanda tangan dalam cek yang digunakan untuk pencairan uang oleh pelaku yang diduga bernama Ramlan Tarigan.
Cek tersebut digunakan untuk mencairkan dana Rp 1,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk gaji para personel keamanan di PT Panglima Siaga Bangsa, tempat Eriza bekerja sebagai Direktur Cabang Sumatera Utara.
Pada 2 Agustus 2024, Eriza yang terkejut mendapati bahwa uang tersebut telah dicairkan pada 31 Juli 2024 di Bank BRI KCP Pulau Brayan, tanpa sepengetahuannya.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik yang diterima, tanda tangan dalam cek tersebut terbukti tidak identik dengan tanda tangan asli Eriza, yang semakin memperkuat dugaan adanya pemalsuan.
Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum
Pardamean Tumanggor, selaku kuasa hukum Eriza, mengungkapkan keheranannya atas lambannya proses hukum meskipun alat bukti sudah dianggap cukup kuat.
"Hasil laboratorium menunjukkan tanda tangan tersebut tidak identik dengan yang asli. Kami mendesak agar pihak kepolisian segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka," ungkapnya.