MEDAN – Kepolisian menggelar prarekonstruksi kasus penemuan mayat wanita berinisial RS, 19 tahun, yang ditemukan di dalam boks di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari prarekonstruksi yang dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, terungkap sejumlah fakta baru terkait pembunuhan tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan polisi telah menangkap dua tersangka, yakni SA, 19 tahun, dan SHR, 19 tahun.
Baca Juga: Satgas MBG Mulai Bergerak, Wali Kota Letnan Dalimunthe Tekankan Kualitas Bahan Pangan: Padangsidimpuan Siap Jadi Nomor Satu di Sumut! Menurut dia, pelaku utama dalam kasus ini adalah SA, sedangkan SHR disebut hanya membantu proses pembuangan jasad korban.
"Pelakunya ada dua orang, pelaku utama satu orang," kata Calvijn saat prarekonstruksi.
Dari hasil prarekonstruksi, polisi mengungkap setidaknya lima temuan penting. Pertama, korban dan pelaku ternyata tidak saling mengenal.
Polisi menyebut pembunuhan dilakukan oleh SA, sementara SHR berperan membantu membawa boks berisi jasad korban.
Meski demikian, polisi belum mengungkap motif pembunuhan. Calvijn menyatakan kepolisian akan menyampaikan secara lengkap perkara tersebut dalam rilis resmi.
Fakta kedua, pembunuhan disebut terjadi di salah satu penginapan di Jalan Menteng 7 Gang Kenanga, pada 9 Maret 2026.
Polisi menyatakan korban tewas setelah mengalami penganiayaan. Selain itu, kasus ini juga disertai dugaan pencurian dengan kekerasan.
"Kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan," ujar Calvijn.
Fakta ketiga, setelah korban tewas, tersangka SA disebut berupaya menghilangkan jejak kejahatan.