BATAM — Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton.
Upaya hukum itu diajukan terhadap enam terdakwa yang telah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan permohonan banding diajukan karena vonis yang dijatuhkan dinilai belum mencerminkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Budaya Hukum Jadi Kunci Kepercayaan pada Polri, Peneliti BRIN: Di Belanda, Masalah Diselesaikan Warga Sebelum Polisi Turun Tangan "Kami ajukan banding untuk keenam terdakwa atau seluruhnya," kata Priandi, Sabtu, 14 Februari 2026.
Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan yang merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon, sebelumnya divonis lima tahun penjara.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Dalam perkara yang sama, dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, juga telah divonis oleh majelis hakim.
Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong divonis 17 tahun penjara dalam sidang terpisah yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap keduanya.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.
Barang bukti sabu hampir dua ton yang ditemukan dalam kasus tersebut dinilai sangat berbahaya apabila beredar di masyarakat Indonesia.
Dalam persidangan lain, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap tiga awak kapal Sea Dragon lainnya.