JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (DPP IMPAS) melakukan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Kehutanan RI, menyoroti dugaan jual beli lahan di kawasan hutan lindung di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Dalam aksi yang berlangsung beberapa jam, DPP IMPAS menyoroti dugaan keterlibatan PT NSHE dan beberapa oknum masyarakat terkait penguasaan tanah seluas ±30 hektar di Kelurahan Wek I, Batang Toru, yang merupakan tanah ulayat Harajaon Luat Marancar.
Tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8088/MNLH-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018.
Baca Juga: BAZNAS Sumut Salurkan Rp2,93 Miliar Zakat, Infaq, dan Sedekah untuk 2.648 Mustahik Triwulan Pertama 2026 Menurut DPP IMPAS, PT NSHE mengklaim berhak melakukan pelepasan hak atas lahan dengan ganti rugi jika diberikan izin, meskipun hal ini diduga bertentangan dengan hukum nasional.
Dugaan penjualan lahan tersebut disebut-sebut memicu bencana alam berupa banjir bandang yang merusak permukiman masyarakat di Batang Toru dan sekitarnya.
Dalam tuntutannya, DPP IMPAS mendesak:
1. Kementerian Kehutanan RI memberikan perhatian serius dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan jual beli tanah di kawasan hutan di tanah adat Luat Marancar.2. Satgas PKH RI segera turun ke lokasi untuk investigasi.3. Pemberian sanksi tegas terhadap PT NSHE atas pelanggaran kawasan hutan.4. Penangkapan pemilik PT NSHE karena dugaan perusakan hutan lindung yang mengakibatkan bencana banjir bandang.5. Penegakan hukum dan perlindungan hutan di wilayah Batang Toru.
Aksi ini menyoroti konflik antara pembangunan proyek PLTA Marancar dan perlindungan kawasan hutan lindung yang masih menjadi polemik di Tapanuli Selatan.*
(dh)