JAKARTA— Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Fadia, OTT berarti terjadi tindakan memberi atau menerima uang, sementara saat itu ia tidak melakukan transaksi apa pun.
"Saya mau menjelaskan bahwa saya tidak di-OTT. OTT itu berarti operasi tangkap tangan di mana saya sedang memberi atau menerima uang, pada saat itu tidak ada transaksi apa pun," ujar Fadia usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga: KPK Amankan 27 Orang Termasuk Bupati Cilacap dalam OTT Fadia menjelaskan kronologi saat tim KPK mendatanginya di Semarang.
Ia sempat bertemu Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk meminta izin tidak menghadiri acara, kemudian menemui pengacara dan duduk bersama keluarga. "Jam 00.00-an malam, tim KPK datang untuk meminta koordinasi. Saya ikut saja dan menjelaskan bahwa tidak ada OTT," tambahnya.
Meski begitu, KPK sebelumnya menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan sejak Rabu (4/3/2026).
Dalam perkara ini, Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), mengarahkan proyek pengadaan agar perusahaannya menang, dan keuntungan miliaran rupiah mengalir ke keluarga.
Selama 2023-2026, PT RNB menerima transaksi senilai Rp 46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah, namun hanya Rp 22 miliar digunakan untuk gaji pegawai outsourcing, sedangkan sekitar Rp 19 miliar dinikmati keluarga Fadia.
KPK kemudian menahan Fadia untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.*
(k/dh)