BATUBARA – Dugaan praktik mafia Crude Palm Oil (CPO) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Beberapa gudang penampungan ilegal diduga memberikan "upeti" kepada oknum di Polres Batubara agar aktivitas mereka tetap berjalan tanpa pengawasan.
Lokasi aktivitas tersebut tersebar di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, termasuk di Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Baca Juga: Dua Kepling di Medan Ditangkap Polisi, Nyambi Jadi Bandar Narkoba Meski telah dilaporkan, hingga Kamis (12/3/2026) pihak Polres Batubara belum memberikan konfirmasi resmi maupun tindakan tegas terhadap gudang-gudang ilegal tersebut.
Seorang warga setempat meminta agar Polda Sumut turun tangan langsung untuk menutup praktek ilegal yang diduga sudah dilindungi oknum aparat.
"Polres Batubara sudah tidak mampu, bahkan diduga menerima setoran dari mafia CPO. Kami harap Polda Sumut segera bertindak," ujarnya.
Menurut pengamatan media, terdapat beberapa titik gudang CPO ilegal yang beroperasi dengan bebas, menimbulkan kerugian negara dan potensi penyalahgunaan hukum.
Tindak pidana penadahan terkait barang ilegal seperti ini diatur dalam Pasal 591 UU 1/2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, bahkan penjara seumur hidup jika dilakukan secara kebiasaan.
Hingga saat ini, masyarakat menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum untuk menutup gudang-gudang ilegal dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.*
(tb/dh)