MEDAN – Dua kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba.
Kedua pejabat lingkungan ini langsung diberhentikan dari jabatannya.
Camat Medan Barat, Maswan Harahap, menyampaikan bahwa kedua kepling yang terlibat berasal dari Kelurahan Pulo Brayan Kota.
Baca Juga: Gempa M 3,2 Guncang Nias Selatan Siang Ini, BMKG Pastikan Tidak Ada Tsunami Surat pemberhentian jabatan kedua kepling sudah diterbitkan menyusul penangkapan tersebut.
"Sudah kita buat pemberhentian jabatan kepling saat menerima laporan terkait penangkapan yang bersangkutan," ujar Maswan, Jumat (13/3/2026).
Lurah Pulo Brayan Kota, Rivai, menambahkan bahwa kepling yang terlibat adalah kepala lingkungan nomor 13 dan 19.
"Informasinya kepling 19 sudah diamankan, sedangkan kepling 13 kabur," kata Rivai.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menyatakan pihaknya tengah menangani kasus ini dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan kepling yang diamankan indikasi kuat sebagai bandar narkoba.
"Dia indikasi kuat sebagai bandar. Kami masih mengembangkan kasus ini dan rencananya akan segera dirilis," ujar Rafli.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat pemerintah di tingkat lingkungan yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti semua jaringan yang terlibat guna memastikan hukum berjalan secara tegas.*
(ds/dh)