CILACAP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).
Hingga saat ini, pihak lembaga antirasuah belum merilis identitas pihak-pihak yang terjaring maupun konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi operasi tersebut.
Kepada publik, KPK juga belum menyampaikan informasi terkait barang bukti yang diamankan, baik berupa dokumen maupun uang tunai, yang berhasil disita tim penyelidik di lapangan.
Baca Juga: Sambil Menangis, Rasuli Efendi Siregar Sampaikan Pleidoi Akui Kesalahan dan Minta Kesempatan Memperbaiki Hidup Sesuai ketentuan hukum acara pidana, khususnya KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Proses ini menentukan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau berstatus sebagai saksi.
"Pemeriksaan awal dilakukan secara intensif untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari pimpinan maupun juru bicara KPK terkait detail pengungkapan kasus di Cilacap," ujar salah satu sumber internal KPK yang enggan disebut namanya.
Publik dan kalangan pengamat antikorupsi kini menanti pengumuman resmi, seiring pentingnya transparansi dalam setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.*
(tb/ad)