JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membungkam Pansus Haji DPR melalui pemberian suap senilai USD 1 juta atau setara Rp 17 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari dana calon jemaah haji khusus yang disetor ke sejumlah biro travel.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, perintah pemberian uang itu ditolak oleh anggota Pansus yang berintegritas.
Baca Juga: KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut "Dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah, Pansus-nya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menambahkan, pihak Pansus yang menjadi informan telah dimintai keterangan. Namun, rincian lengkap akan terungkap dalam proses persidangan.
"Yang menjadi perantara sudah kita minta keterangan, nanti di persidangan ada perantaranya. Jumlahnya sekitar 1 juta US Dollar, tapi ditolak," jelasnya.
Menurut Asep, upaya suap tersebut terkait dengan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan Yaqut.
Awalnya, kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, berbeda dari aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
"Makanya di forum-forum resmi di DPR itu tidak disampaikan bahwa kuota tambahan dibagi 50%-50%. Anggota Pansus tahunya tetap 92% dan 8%. Baru setelah pelaksanaannya berjalan dan ada uangnya, YCQ berusaha memberikan ke Pansus. Tapi karena ditolak, akhirnya disimpan," ungkap Asep.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024.
Yaqut kini berstatus tersangka dan telah ditahan, sementara mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), juga ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan.*