JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI dan kediaman salah satu komisionernya berinisial YH di kawasan Cibubur, Senin (9/3/2026).
Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan perintangan proses hukum terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen, menyatakan langkah Kejaksaan Agung merupakan pengembangan dari perkara yang sempat terhenti akibat dugaan hambatan dalam penyidikan.
Baca Juga: RAT Perdana KKMP Tunggurono, Anggota Didorong Tingkatkan Partisipasi dan Literasi Keuangan "Penyidik sudah mengantongi bukti awal yang mengarah pada dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng. Langkah ini murni bagian dari proses hukum dan pengembangan dari perkara yang sebelumnya sempat stagnan," kata Silaen, Kamis (12/3/2026).
Silaen menekankan bahwa dugaan perintangan penyidikan merupakan pelanggaran serius berdasarkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, bahkan menjadi salah satu penyebab vonis lepas beberapa korporasi yang terlibat.
"Dugaan praktik kongkalikong ini juga terkait rekomendasi Ombudsman RI yang diduga dimanfaatkan perusahaan sebagai dasar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika terbukti, ini bagian dari skema non-yuridis untuk memuluskan vonis lepas bagi korporasi," ujarnya.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut.
Silaen menegaskan, penyidik tidak boleh berhenti pada satu pihak berinisial YH saja, tetapi harus mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan.
"Jangan berhenti pada satu nama. Semua pihak yang terlibat dalam skema perintangan penyidikan harus dibongkar," tegas Silaen.
Lebih jauh, Silaen menyoroti lemahnya kepastian hukum di Indonesia sebagai celah munculnya praktik mafia hukum dan makelar perkara, yang dapat membuat putusan bersalah menjadi lepas atau dimanipulasi.
Praktik ini bahkan dikenal masyarakat dengan istilah sinis KUHP: Kasih Uang Habis Perkara, menggambarkan dugaan suap untuk memengaruhi proses hukum.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (11/3/2026), belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.