JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penahanan dilakukan setelah status tersangka yang ditetapkan Januari 2026, semakin kuat dengan bukti-bukti tambahan yang dikumpulkan penyidik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan proses penahanan yang memakan waktu bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Tersangka Kasus Kuota Haji 2023-2024 "Kami tidak ingin terburu-buru. Penyidik terus melengkapi bukti agar upaya paksa ini berjalan sesuai prosedur," ujarnya saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
KPK menyebut semua bukti yang dikumpulkan semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Yaqut dan akan dipaparkan di persidangan nanti.
Proses ini sebelumnya diuji secara formil melalui gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan, menegaskan penetapan tersangka KPK sah secara prosedural.
"Secara formil, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK terhadap YCQ sudah benar," kata Asep. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menambahkan, ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil dan menyatakan pengajuan Yaqut ditolak.
Yaqut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis sore dan langsung mengenakan rompi oranye serta terborgol saat ditahan.
Penahanan ini menandai langkah KPK dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan bukti yang ada.
Kasus ini kembali menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut praktik kuota haji yang rawan diselewengkan. Masyarakat kini menunggu kelanjutan proses hukum yang transparan dari KPK.*
(dh)