PONTIANAK – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil menangkap A Hamid alias Boy, pengedar sabu jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, di Pontianak, Kalimantan Barat.
Penangkapan dilakukan setelah Boy melarikan diri dari Bima, Nusa Tenggara Barat, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polri.
Boy diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Kasus Narkotika 1,9 Ton "Kami berhasil mengamankan Abdul Hamid alias Boy, yang berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Ko Erwin di wilayah NTB. Proses penyelidikan dilakukan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya," ujar Kombes Kevin Leleury, Kamis (12/3/2026).
Selain Boy, polisi masih memburu pihak lain yang terlibat, termasuk seseorang yang dijuluki "The Doctor", yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkoba tersebut.
Dalam kasus ini, Boy diduga menyerahkan uang senilai Rp 1,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui mantan Kasatresnarkoba AKP Malaungi.
Kedua perwira Polri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kombes Kevin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menumpas jaringan narkoba lintas wilayah, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait jaringan ini untuk segera melapor agar proses penegakan hukum berjalan maksimal.*
(d/dh)