JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Penahanan berlangsung pada Kamis (12/3/2026) dan akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kabid Nias Utara Dilaporkan ke BPK, Diduga Alihkan Rp155 Juta APBD ke Rekening Pribadi Sebelum penahanan, Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat semata-mata untuk keselamatan jemaah haji.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Yaqut meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB dan dibawa tim KPK menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Di luar gedung, massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) melakukan aksi dan meneriakkan dukungan untuk Yaqut. "Yaqut, Yaqut, Yaqutt!" teriak para pendukungnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait pengelolaan kuota haji yang memengaruhi ribuan calon jemaah haji di Indonesia.*
(k/dh)