MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, membantah tudingan bahwa dirinya memerintahkan penunjukan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Topan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026).
Dalam persidangan itu, Topan menyebut tuduhan yang disampaikan terdakwa lain, Rasuli Efendi Siregar, sebagai fitnah.
Baca Juga: Bulog Sumut Gelontorkan 4 Juta Liter Minyakita untuk Stabilkan Harga Ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah untuk memenangkan perusahaan milik Kirun dalam tender dua proyek jalan yang sedang dipersoalkan.
"Saya pastikan tidak ada kesepakatan bahwa saudara Kirun akan menjadi pemenang dalam pengadaan dua ruas jalan tersebut," kata Topan dalam sidang.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp50 juta terkait proyek tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak lain untuk menyeretnya dalam perkara suap yang melibatkan sejumlah pihak.
Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta proyek preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Kedua proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan milik Kirun dan Rayhan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Topan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Rasuli dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sebelumnya, dua pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut telah divonis bersalah oleh pengadilan. Akhirun dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Rayhan divonis 2 tahun penjara.*
(ds/dh)