BINJAI — Mantan personel Polda Sumut, Aipda Erina Sitapura alias ES, bersama tiga rekannya, Gilang Pratama (GP), Ngatimen (N), dan Abdur Rahim (AR), dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (12/3/2026).
Keempat terdakwa terbukti menjual narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kg.
Putusan hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, ES dituntut 17 tahun penjara, sedangkan tiga rekannya dituntut 16 tahun penjara.
Baca Juga: Berkas Gubernur Riau Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, Sidang Segera Digelar Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti pidana penjara 190 hari.
Kasus ini bermula pada 30 September 2025, ketika Gilang dihubungi oleh seorang DPO berinisial J untuk mencari sabu seberat 1 kg. Gilang kemudian berkoordinasi dengan Ngatimen dan Abdur Rahim untuk memenuhi pesanan tersebut.
Pada 4 Oktober 2025, barang haram diserahkan kepada Gilang dan kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Berat netto sabu yang diamankan mencapai 977,86 gram.
Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menyoroti keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba, sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk menjunjung integritas.*
(ds/dh)