JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Selebgram DJ Terkenal di Medan Ditangkap Polisi, Narkoba untuk Stamina dan Percaya Diri Sebelum Tampil Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut Ammar membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa untuk menutupi pembayaran denda.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 140 hari.
Kasus ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni berhadapan dengan hukum terkait narkotika. Pada 2017, ia sempat ditangkap karena kepemilikan ganja dan menjalani rehabilitasi.
Kemudian pada Maret 2023, ia kembali ditangkap karena penggunaan sabu dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
Belum lama setelah bebas, Ammar kembali ditangkap pada Desember 2023 di sebuah apartemen di Jakarta dengan barang bukti sabu dan ganja. Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aktor yang juga dikenal melalui sejumlah sinetron televisi itu sebelumnya merupakan suami dari aktris Irish Bella. Keduanya resmi bercerai di tengah proses hukum yang tengah dihadapi Ammar.*
(in/dh)