JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI ke-16 masa sidang IV 2025-2026 pada Kamis (12/3/2026), menetapkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR yang akan segera dibahas bersama pemerintah.
Ketiga RUU tersebut adalah RUU Hak Cipta, RUU Pengelolaan Keuangan Haji, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi empat wakil ketua DPR dari berbagai fraksi, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurizal (PKB), Sari Yuliati (Golkar), dan Saan Mustopa (NasDem).
Baca Juga: Laporan Mendagri ke Presiden Prabowo Terkait Pemulihan Pascabencana di Sumatera: Pak, Jauh Membaik Pak "Apakah RUU usul Badan Legislasi DPR tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?" tanya Puan saat rapat. Pertanyaan itu langsung dijawab "Setuju!" oleh seluruh peserta rapat.
Pendapat masing-masing fraksi sebelumnya diserahkan secara tertulis kepada pimpinan sidang.
Secara rinci, RUU PPRT diusulkan oleh Baleg DPR, RUU Pengelolaan Keuangan Haji oleh Komisi VIII, dan RUU Hak Cipta oleh Komisi XIII DPR.
Setelah disahkan menjadi usul inisiatif DPR, ketiga RUU tersebut akan menunggu Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum resmi dibahas bersama pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa dari tiga RUU tersebut, RUU PPRT dan RUU Hak Cipta akan menjadi prioritas untuk segera disahkan pada 2026.
"Target pertama PPRT, lalu kemudian Undang-Undang Hak Cipta," ujar Dasco.
Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga serta mendorong penguatan hak kekayaan intelektual di Indonesia.*
(cn/ad)