JAKARTA – Barisan Pembela Roy Rismon Tifa (Bala RRT) diguncang prahara internal, setelah Rismon Sianipar disebut mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya terkait kasus Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Keputusan Rismon tersebut memicu langkah tegas dari Ketua tim kuasa hukum Bala RRT, Refly Harun, yang menyatakan mundur dari pembelaan terhadap Rismon.
Pernyataan ini disampaikan melalui kanal YouTube @ReflyHarunOfficial, didampingi oleh pakar hukum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Ketum Pemuda Pancasila Terima Jatah Bulanan dari Pengamanan Tambang Refly mengungkapkan bahwa langkah Rismon mencederai prinsip pembelaan yang selama ini mereka bangun sejak tim dibentuk pada 26 November 2025.
"Dalam kerja pembelaan kami, tidak pernah terpikirkan untuk meminta Restorative Justice, apalagi meminta maaf kepada Pak Jokowi atau mencabut keterangan. Kami tidak merasa salah karena ini hasil penelitian ilmiah," tegas Refly, Kamis (12/3/2026).
Refly juga menagih janji yang pernah ia sampaikan di Bandung: jika RRT meminta maaf, ia akan mundur.
Dengan adanya pengajuan RJ dan permintaan maaf, Refly menegaskan sikapnya konsisten: mundur sebagai penasihat hukum Rismon.
Meskipun komunikasi dengan Rismon buntu, Refly menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hak pribadi Rismon dalam koridor hukum, namun tim hukum tetap menarik diri karena tidak sejalan dengan visi tim.
Kelanjutan pembelaan Bala RRT kini berada di tangan principal, Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Roy Suryo menegaskan data mengenai keaslian ijazah tetap berdasar pada penelitian ilmiah yang kuat. Ia menolak mencabut keterangan apapun.
Sebagai tindak lanjut, tim hukum berencana menggelar konferensi pers resmi di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memperjelas posisi hukum mereka dan menepis opini publik yang simpang siur.*