JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menerima jatah bulanan dari pengamanan tambang terkait kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan tersebut berasal dari struktur organisasi Japto yang terlibat dalam pengamanan di Kalimantan Timur, lokasi beroperasinya perusahaan tambang yang terkait mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan," ujar Asep, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: Deputi KPK Jelaskan Hubungan Biaya Pilkada dan Praktik Korupsi Kepala Daerah Pemeriksaan Japto dilakukan sebagai saksi pada Selasa (10/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 4,5 jam. Meski menjalani pemeriksaan panjang, Japto enggan menjawab pertanyaan awak media.
"Jangan tanya sama saya dong," katanya singkat sebelum meninggalkan gedung.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama (ABP) sebagai jasa pengamanan.
Sementara itu, tiga korporasi—PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT ABP, dan PT Bara Kumala Sakti (BKS)—telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2026 terkait dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan penetapan tersangka korporasi didasarkan pada kecukupan alat bukti dan keterlibatan bersama Rita Widyasari. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan organisasi massa dan pengelolaan sumber daya alam di daerah.*
(k/dh)