REJANG LEBONG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT).
Dalam keterangannya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bupati tersebut meminta fee proyek sebesar 10–15 persen dari sejumlah kontraktor dengan alasan memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
"Permintaan sejumlah fee ijon kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan menjelang hari raya," ungkap Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemanggilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Pekan Ini Kasus ini bermula saat Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo (HEP), diduga menggunakan modus permintaan fee dengan memenangkan kontraktor tertentu dalam proses lelang proyek.
Dari tiga kontraktor yang diperiksa, Bupati Fikri diduga menerima uang hingga Rp 980 juta. Total dugaan penerimaan lainnya yang diperoleh bupati mencapai sekitar Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek.
Menurut Asep, praktik ini diduga terjadi secara berulang karena adanya kebiasaan bagi-bagi THR dan kebutuhan pribadi pejabat menjelang hari raya.
"Jadi keperluannya, keperluan pribadinya, banyak hal, termasuk menghadapi Lebaran. Ini menjadi kebiasaan yang membebani," jelas Asep.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan terhadap Bupati Fikri dan pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan suap proyek tersebut.
Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di pemerintah daerah, termasuk modus ijon proyek yang melibatkan pejabat tinggi.*
(d/dh)