BANDA ACEH— Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Cabul Akhirnya Ditangkap Kejati Aceh. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap AM alias Pak Haji (68), terpidana kasus pencabulan, setelah menghilang selama empat tahun.
Mahkamah Agung sebelumnya menjatuhkan vonis 22 bulan penjara atas perbuatannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan penangkapan dilakukan di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (10/3/2026) pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Gelar Aksi Sosial Ramadan, SMAN 7 Banda Aceh Bagikan 400 Takjil dan Santuni Anak Yatim "Pak Haji sempat berusaha melawan dan beradu argumen dengan petugas, tetapi tim Tabur yang profesional berhasil membawa terpidana tanpa kendala berarti," kata Ali kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Kasus ini bermula pada 19 Agustus 2021, ketika Pak Haji mendatangi rumah korban SPNS dengan alasan mencari keberadaan suami korban.
Setelah mengetahui suami korban tidak berada di rumah, ia diduga melakukan pelecehan seksual secara paksa.
Mahkamah Agung menetapkan Pak Haji bersalah melanggar Pasal 46 jo. Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menghukumnya 22 bulan penjara pada 30 Maret 2022.
Namun, setelah vonis berkekuatan hukum tetap, Pak Haji tidak memenuhi panggilan eksekusi dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 25 Agustus 2025.
Saat ini, Pak Haji berada di Kejati Aceh dan akan diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani hukuman.
"Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. Program Tabur akan terus melacak seluruh DPO hingga tuntas," tegas Ali.*
(ds/dh)