JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pihak PT Statika Mitra Sarana (SMS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kasus ini menandai kembalinya perusahaan yang sebelumnya pernah terjerat kasus suap di lingkungan Pemprov Bengkulu pada 2017.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar baru-baru ini menjerat lima tersangka. Mereka adalah:
Baca Juga: Dari Mobil hingga Koper, KPK Sita Rp 756,8 Juta OTT Bupati Rejang Lebong 1. Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong2. Harry Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong3. Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT SMS4. Edi Manggala, pihak swasta dari PT SMS5. Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari PT SMS
Asep menambahkan bahwa pihak perusahaan yang kini kembali terjerat sebelumnya pernah divonis bersalah dalam perkara suap yang ditangani KPK pada 2017.
"Ditangani KPK dan divonis terbukti bersalah," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang menyoroti dugaan praktik ijon proyek, di mana pejabat daerah dan pihak swasta diduga mematok komisi 10-15% dari nilai proyek. KPK memastikan penyidikan akan berjalan transparan dan mendalam.
"Kami akan proses seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku, tidak ada toleransi bagi praktik suap dan ijon proyek," tegas Asep.
Kasus ini menegaskan fokus KPK dalam memberantas korupsi proyek pembangunan di daerah, sekaligus menyoroti pola lama yang berulang dari oknum dan perusahaan yang sama.*
(mt/dh)