JAKARTA – Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar, resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan Rismon bersama kuasa hukumnya datang menanyakan perkembangan permohonan RJ yang sebelumnya diajukan.
"Memang betul, salah satu tersangka RHS bersama dengan pengacaranya hari ini datang ke kami mempertanyakan surat yang pernah diajukan," ujar Iman, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: Posbankum Desa Lampung Resmi Dibuka, Masyarakat Bisa Adukan Sengketa Secara Damai Menurut Iman, permohonan itu sebenarnya telah diajukan beberapa waktu lalu.
"Beberapa hari atau seminggu yang lalu, RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," jelasnya.
Sebagai bagian dari prosedur, penyidik memfasilitasi permohonan RJ yang diajukan Rismon dengan kesadaran penuh.
"Hari ini RHS datang menanyakan perkembangan permohonannya," tambah Iman.
Kasus ijazah palsu ini telah menjerat delapan orang tersangka, terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah berhasil mencabut status tersangkanya setelah mengajukan RJ, menandai jalur perdamaian di tengah kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini.*
(in/dh)