PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta dua tersangka lain ke Pekanbaru.
Langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan persidangan kasus dugaan pemerasan atau "jatah preman" di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, "Hari ini Jaksa Penuntut Umum memindahkan penahanan para terdakwa. Pemindahan ini dilakukan untuk mempersiapkan persidangan di PN Tipikor Pekanbaru," Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong, 5 Orang Jadi Tersangka Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan, ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sedangkan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nur Salam, ditahan di Lapas Pekanbaru.
Pemisahan tahanan dilakukan tanpa dijelaskan alasan rinci, tetapi berfungsi untuk persiapan sidang setelah berkas perkara dilimpahkan oleh JPU KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid pada November 2025. KPK menduga Gubernur Riau nonaktif meminta setoran atau "jatah preman" kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau senilai total Rp 7 miliar.
Setoran tersebut dilakukan setidaknya tiga kali, pada Juni, Agustus, dan November 2025, dari sejumlah kepala UPT.
Selain Abdul Wahid, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini:
1. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR Riau2. Dani M Nur Salam – Tenaga Ahli Gubernur Riau
KPK kini menunggu penetapan jadwal persidangan untuk menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.*
(ds/dh)