JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
Namun ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan kualitas alat bukti yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Korupsi di Kemenkes? Menkes Budi Gunadi: Kalau Salah, Hukum Saja! "Kami menghargai putusan tersebut, tetapi kami punya catatan serius tentang persidangan ini karena hakim hanya melihat jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait apakah berkualitas dan relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Mellisa setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Menurut Mellisa, dalam persidangan praperadilan pihaknya telah menyampaikan sejumlah dalil mengenai prosedur penetapan tersangka oleh KPK.
Namun, ia menilai hakim tidak mengulas secara mendalam aspek kualitas bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Selain soal alat bukti, Mellisa juga menyoroti tidak dibahasnya persoalan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Ia menilai kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam penerapan hukum acara pidana yang baru.
"Kami rasa ini menjadi preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru dan KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini," ujarnya.
Meski demikian, Mellisa menegaskan tim kuasa hukum tetap akan menempuh langkah hukum lanjutan dalam perkara yang menjerat kliennya.
Putusan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan putusan.