JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan putusan ini, status tersangka Gus Yaqut tetap sah.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (11/3).
Baca Juga: Wabup Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT KPK Gus Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan dengan argumen bahwa penetapan tersangka tidak sah karena dinilai belum cukup alat bukti, prosedur penetapan tersangka belum terpenuhi, dan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidik.
Namun, hakim menilai langkah KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Termohon menetapkan Pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Perma Nomor 4 Tahun 2016," jelas Hakim.
Kasus ini bermula dari adanya kuota tambahan 20 ribu jemaah haji Indonesia pada musim haji 2024.
Dugaan KPK, pembagian kuota tidak sesuai ketentuan, yakni dilakukan 50:50 antara kuota reguler dan khusus.
Sementara aturan seharusnya memberikan 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.
Sejumlah biro travel disebut memberikan fee kepada oknum di Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan ini.
KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan pasal merugikan negara (Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor).
Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.